Infopenerbangan.com – Maskapai penerbangan Lion Air yang memiliki 10 unit Boeing 737 MAX 8, menghentikan sementara pengoperasian (temporary grounded) pesawat ini sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Hal ini dilakukan Lion Air seiring dengan surat edaran dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang penghentian sementara pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX 8.
Berita terkait: KEMENHUB LAKUKAN INSPEKSI DAN LARANG TERBANG SEMENTARA PESAWAT BOEING 737-8 MAX
“Dalam pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX 8, Lion Air menjalankan dengan mengutamakan prinsip keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first), di mana seluruh pelatihan awak pesawat yang diwajibkan serta perawatan pesawat yang sudah ditetapkan dilaksanakan secara konsisten,” ujar manajemen Lion Air dalam keterangan resminya, Senin (11/3/2019).
Lebih lanjut Manajemen Lion Air mengatakan Lion Air terus berkomunikasi dengan DKUPPU (Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara) dalam kaitan menyampaikan informasi serta data-data pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX 8.
Terkait dengan penghentian sementara, Lion Air menjelaskan upaya tersebut dilakukan dalam rangka memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Lion Air mengklaim telah melaksanakan standar operasional prosedur pengoperasian pesawat udara sesuai dengan aturan dan petunjuk dari pabrik pembuat pesawat, termasuk pemeliharaan pesawat, pengecekan komponen pesawat, pelatihan awak pesawat.
“Lion Air akan selalu melaksanakan budaya keselamatan (safety culture) dalam setiap operasional penerbangan. Lion Air akan meminimalisir dampak dari keputusan ini agar operasional penerbangan dapat berjalan dengan baik dan tidak terganggu,” ujar manajemen Lion Air. (*)
Baca juga: CHINA LARANG MASKAPAI TERBANGKAN BOEING 737 MAX 8