Infopenerbangan.com – Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti menegaskan pemerintah tidak mengatur tarif kargo.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan yang menyebutkan :
- Pasal 128 (1) Tarif penumpang pelayanan non-ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan mekanisme pasar.
- Pasal 128 (2) Tarif angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan.
“Sebagai regulator, kami tidak mengatur tarif kargo, tapi akan segera menanggapi keluhan masyarakat terkait kargo udara,” ucap Polana di Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Baca juga : PRO DAN KONTRA BAGASI BERBAYAR
Baca juga : INI HARGA IDEAL BAGASI BERBAYAR
Sebelumnya Kemenhub juga menegaskan hal senada soal tarif bagasi yang juga belum diatur oleh pemerintah dan diserahkan sesuai dengan mekanisme pasar.Baik tarif bagasi maupun kargo, keduanya sempat menuai polemik dan banyak dikeluhkan konsumen karena kenaikannya cukup memberatkan pengguna jasa penerbangan.